Home » Nasional » Polemik Fotokopi e-KTP, Pengamat Nilai Pemerintah Belum Serius Terapkan Verifikasi Digital!

Polemik Fotokopi e-KTP, Pengamat Nilai Pemerintah Belum Serius Terapkan Verifikasi Digital!

admin 13 Mei 2026 52

Detakkalbar.com | PONTIANAK — Pernyataan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang kembali memperbolehkan penggunaan fotokopi e-KTP dalam berbagai pelayanan publik menuai kritik tajam dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman HOFI Munawar.

Herman menilai kebijakan tersebut justru mencerminkan langkah mundur dalam agenda transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah selama ini telah menggelontorkan anggaran besar untuk program e-KTP berbasis chip, namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya mendukung pemanfaatan teknologi tersebut secara optimal.

“Pernyataan Ditjen Dukcapil sangat aneh karena kembali memperbolehkan fotokopi e-KTP untuk berbagai keperluan pelayanan publik. Ini merupakan langkah mundur dalam transformasi digital kita di tanah air,” ujar Herman saat ditemui di Pontianak, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, substansi utama dari e-KTP terletak pada keberadaan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemilik kartu secara digital. Oleh sebab itu, menurut Herman, apabila lembaga pelayanan publik masih mengandalkan fotokopi fisik, maka keberadaan teknologi chip pada e-KTP menjadi tidak efektif.

“Kalau instansi publik masih meminta fotokopi fisik, lalu untuk apa fungsi chip itu? Bukankah menjadi mubazir ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk pengadaan e-KTP berbasis chip, tetapi belum diiringi kesiapan infrastruktur card reader atau pembaca kartu di berbagai lembaga pelayanan publik,” tegasnya.

Herman juga menyoroti aspek perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, praktik fotokopi e-KTP justru membuka celah besar terhadap penyalahgunaan data masyarakat.

Ia menilai kebiasaan menyerahkan salinan e-KTP dalam bentuk fisik selama ini telah memicu berbagai persoalan, mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan identitas untuk kepentingan ilegal seperti pinjaman online.

“Fotokopi e-KTP sering tercecer, bahkan tidak jarang ditemukan dijual kiloan atau digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjaman online ilegal. Seharusnya pemerintah tegas mewajibkan sistem verifikasi digital guna meminimalisir penyalahgunaan data sensitif milik masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menilai permohonan maaf Dukcapil terkait informasi yang dianggap belum jelas menunjukkan lemahnya koordinasi dan sosialisasi kebijakan di internal pemerintah. Ia menyoroti adanya inkonsistensi antara kebijakan digitalisasi administrasi kependudukan dengan praktik birokrasi di lapangan.

Menurut Herman, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ yang pada prinsipnya mendorong agar instansi pelayanan tidak lagi meminta fotokopi e-KTP. Namun di sisi lain, pernyataan pejabat kementerian justru dinilai memberi legitimasi baru terhadap praktik administrasi berbasis kertas.

“Di satu sisi pemerintah mengeluarkan surat edaran agar tidak melakukan fotokopi e-KTP, tetapi di sisi lain pernyataan pejabat kementerian terkesan melegitimasi kembali ketergantungan pada kertas. Inkonsistensi ini menciptakan standar ganda dalam birokrasi dan pada akhirnya membebani masyarakat,” ujarnya.

Herman juga mempertanyakan belum diwajibkannya penggunaan teknologi verifikasi biometrik, termasuk face recognition, pada lembaga-lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Dukcapil.

Disebutkan, saat ini terdapat sekitar 7.500 lembaga yang telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Dukcapil. Namun menurut Herman, belum adanya kewajiban penggunaan sistem verifikasi digital secara menyeluruh menunjukkan reformasi birokrasi digital belum berjalan maksimal.

“Pertanyaannya, mengapa penggunaan face recognition belum menjadi standar wajib bagi lembaga pemerintah? Ketika pilihan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan pelayanan, maka budaya birokrasi konvensional yang tidak efisien akan terus berlangsung,” tutup Herman HOFI Munawar.

Sumber : Pengamat Hukum & Kebijakan Publik.
Red/Tim*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
HIBAH MUJAHIDIN: PUBLIK MINTA HAKIM DAN JAKSA BEDAH SIAPA YANG BERWENANG, BUKAN HANYA SIAPA YANG MENGERJAKAN

admin

16 Sep 2026

PONTIANAK — 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak pada 16 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh rantai pertanggungjawaban dana APBD.   Dalam pemberitaan, Sutarmidji mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar, menyebut adanya SPJ, …

DPP LPM Kalimantan Barat: Hari Jadi ke-19 Kabupaten Kubu Raya Momentum Memperkuat Persatuan dan Pemerataan Pembanguna

admin

17 Jul 2026

DPP LPM Kalimantan Barat: Hari Jadi ke-19 Kabupaten Kubu Raya Momentum Memperkuat Persatuan dan Pemerataan Pembanguna DETAKKALBAR.Com — Pontianak, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat beserta seluruh jajaran menyampaikan ucapan Selamat Hari Jadi ke-19 Kabupaten Kubu Raya, yang diperingati pada 17 Juli 2026. Peringatan ini bukan sekadar …

Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan

admin

15 Jul 2026

Kepala Desa Permata Tegaskan Keberadaan Usaha Ramsah alias Putuk dan Dukung Kepastian Hukum yang Berkeadilan DETAKKAlBAR.Com —Permata, Kubu Raya – 15 Juni 2024 Kepala Desa Permata, Edy Fahrizal, S.Pd., M.M., menerbitkan Surat Keterangan Nomor 400.10.2/27/PEM yang menerangkan bahwa Ramsah alias Putuk merupakan warga Dusun Harapan Baru yang memiliki usaha penggergajian kayu (somel mini) di wilayah …

HAK SANGGAH BUKAN GANGGUAN, AKADEMISI DUKUNG LANGKAH PT KEMBAR JAYA ABADI KAWAL TENDER IAIN PONTIANAK

admin

08 Jun 2026

Pengawasan Publik Dinilai Penting untuk Menjaga Integritas Proyek APBN Rp37,35 Miliar dan Memastikan Proses Tender Berjalan Transparan, Akuntabel, serta Kompetitif DETAKKALBAR.Com —PONTIANAK 8 Juni 2026 Kalimantan Barat ,  Langkah PT Kembar Jaya Abadi (KJA) mengawal proses Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak …

Kasus Kades Merabu Jaya Jadi Bola Panas, Camat Sebut Semua Keputusan Ada di Tangan Bupati Ketapang!

admin

15 Mei 2026

Detakalbar.com | Ketapang, 14 Mei 2026 – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Merabu Jaya, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik. Istri sah kepala desa tersebut dikabarkan mendesak agar oknum kades segera dicopot dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng marwah pemerintahan desa dan norma sosial di tengah masyarakat. Desakan itu muncul …

SUGIOTO RAIH BINTANG JASA BAKTI SCOUT PENGAKAP MALAYSIAPENGAKUAN LINTAS NEGARA UNTUK TOKOH KEPANDUAN KALBAR

admin

11 Feb 2026

SUGIOTO RAIH BINTANG JASA BAKTI SCOUT PENGAKAP MALAYSIAPENGAKUAN LINTAS NEGARA UNTUK TOKOH KEPANDUAN KALBAR DetakKalbar.Com—Sintang 11 Februari 2026 Kalimantan Barat — Dunia kepanduan Indonesia kembali mendapat sorotan internasional setelah Sugioto, tokoh pembina pramuka asal Kalimantan Barat, dianugerahi Bintang Jasa Bakti Scout Pengakap Malaysia oleh Persekutuan Pengakap Malaysia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya …

PAGE TOP