Home » Hukum » Kasus Kades Merabu Jaya Jadi Bola Panas, Camat Sebut Semua Keputusan Ada di Tangan Bupati Ketapang!

Kasus Kades Merabu Jaya Jadi Bola Panas, Camat Sebut Semua Keputusan Ada di Tangan Bupati Ketapang!

admin 15 Mei 2026 31

Detakalbar.com | Ketapang, 14 Mei 2026 – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Merabu Jaya, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan publik. Istri sah kepala desa tersebut dikabarkan mendesak agar oknum kades segera dicopot dari jabatannya karena dinilai telah mencoreng marwah pemerintahan desa dan norma sosial di tengah masyarakat.

Desakan itu muncul lantaran hingga saat ini belum terdapat kepastian penyelesaian persoalan rumah tangga maupun tindak lanjut administratif terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan. Bahkan, pihak keluarga menilai pemerintah kecamatan terkesan lamban dan melakukan pembiaran terhadap kasus yang telah mencuat beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa oknum kepala desa tersebut telah melangsungkan pernikahan adat dengan seorang perempuan yang disebut-sebut masih memiliki status sebagai istri orang. Sementara di sisi lain, hubungan pernikahan sah dengan istrinya sendiri juga disebut belum berakhir secara hukum melalui proses perceraian resmi.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari keluarga dan masyarakat sekitar. Perilaku oknum kepala desa dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik serta dianggap telah melanggar norma sosial, moral, dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat desa.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya kepentingan pribadi dalam hubungan tersebut. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anak dari perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan oknum kepala desa itu disebut mendapat posisi strategis di salah satu perusahaan melalui kewenangan yang dimiliki sang kepala desa. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak dan dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

Selain persoalan dugaan perselingkuhan, oknum kepala desa juga dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu memunculkan asumsi adanya konflik kepentingan dalam penggunaan jabatan pemerintahan desa.

Situasi semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut mencoba menutupi persoalan tersebut. Beberapa pihak menilai terdapat indikasi pembiaran dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Sungai Laur.

Sementara itu, Camat Sungai Laur saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan laporan dari istri sah kepala desa telah diteruskan kepada pemerintah daerah dan kini tinggal menunggu keputusan dari Bupati Ketapang.

“Permasalahan ini sudah ditangani. Laporan dari istri yang bersangkutan juga sudah diproses dan disampaikan kepada pihak pemerintah desa maupun Bupati Ketapang. Selanjutnya tinggal menunggu kebijakan Bupati terkait apakah oknum kepala desa tersebut diberhentikan atau tidak,” ujar Camat Sungai Laur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang terkait langkah maupun sanksi administratif yang akan diambil terhadap oknum kepala desa tersebut.

Sementara itu, sejumlah pihak meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum maupun etika pemerintahan yang berlaku.(*/Tg)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

HIBAH MUJAHIDIN: PUBLIK MINTA HAKIM DAN JAKSA BEDAH SIAPA YANG BERWENANG, BUKAN HANYA SIAPA YANG MENGERJAKAN

admin

16 Sep 2026

PONTIANAK — 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak pada 16 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh rantai pertanggungjawaban dana APBD.   Dalam pemberitaan, Sutarmidji mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar, menyebut adanya SPJ, …

PAGE TOP