Home » Daerah » HAK SANGGAH BUKAN GANGGUAN, AKADEMISI DUKUNG LANGKAH PT KEMBAR JAYA ABADI KAWAL TENDER IAIN PONTIANAK

HAK SANGGAH BUKAN GANGGUAN, AKADEMISI DUKUNG LANGKAH PT KEMBAR JAYA ABADI KAWAL TENDER IAIN PONTIANAK

admin 08 Jun 2026 38

Pengawasan Publik Dinilai Penting untuk Menjaga Integritas Proyek APBN Rp37,35 Miliar dan Memastikan Proses Tender Berjalan Transparan, Akuntabel, serta Kompetitif

DETAKKALBAR.Com —PONTIANAK 8 Juni 2026 Kalimantan Barat ,  Langkah PT Kembar Jaya Abadi (KJA) mengawal proses Tender Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2026 mendapat apresiasi dan dukungan dari kalangan akademisi, pemerhati jasa konstruksi, serta pegiat transparansi pengadaan di Kalimantan Barat.

Mereka menilai penggunaan hak sanggah oleh peserta tender merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang sah, konstitusional, dan justru diperlukan untuk memastikan setiap proses pengadaan yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan keadilan.

Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dan Layanan Akademik IAIN Pontianak dengan nilai pagu mencapai Rp37,35 miliar bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Proyek tersebut merupakan investasi negara dalam pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Kalimantan Barat. Karena itu, proses pemilihannya harus mampu menjawab standar integritas yang tinggi dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Akademisi dan pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Hendra Wijaya, menegaskan bahwa hak sanggah bukan instrumen untuk menghambat pembangunan, melainkan bagian dari sistem pengendalian yang sengaja dibangun dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Negara memberikan ruang sanggah agar setiap peserta dapat menguji objektivitas proses evaluasi. Ketika hak tersebut digunakan secara profesional dan berbasis dokumen, maka itu merupakan kontribusi terhadap perbaikan sistem, bukan bentuk perlawanan terhadap pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek yang akan menjadi aset negara selama puluhan tahun harus lahir dari proses yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Senada dengan itu, Pemerhati Jasa Konstruksi Kalimantan Barat, Ir Hery syamsuri , menyatakan bahwa keberanian PT Kembar Jaya Abadi mengajak publik ikut mengawasi jalannya proses tender patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pengadaan yang sehat.

Ia menilai, dalam era keterbukaan informasi saat ini, proyek yang menggunakan dana APBN tidak boleh hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga harus mampu menunjukkan bahwa seluruh proses yang dilalui berlangsung secara profesional, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Publik tidak hanya berhak mengetahui siapa pemenang tender. Publik juga berhak mengetahui bahwa proses evaluasi dilakukan secara adil dan menghasilkan penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan terbaik. Di situlah pentingnya transparansi dan pengawasan publik,” tegasnya.

Menurut Iin, sejarah berbagai kasus hukum proyek pemerintah di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan sering kali berawal dari tahapan pengadaan yang tidak mendapatkan pengawasan memadai sejak awal. Karena itu, setiap bentuk kontrol yang dilakukan melalui mekanisme resmi harus dipandang sebagai upaya memperkuat sistem, bukan melemahkannya.

“Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, maka pengawasan publik justru akan memperkuat legitimasi hasil tender. Namun apabila terdapat kekeliruan administratif atau teknis, maka mekanisme sanggah menjadi ruang koreksi yang sangat penting sebelum proyek berjalan lebih jauh,” katanya.

Para akademisi juga mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah gedung, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang melahirkan proyek tersebut. Sebuah bangunan yang megah akan kehilangan makna apabila proses pengadaannya menyisakan pertanyaan publik yang tidak pernah dijawab secara tuntas.

Oleh karena itu, mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tender dapat menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas, serta merespons setiap masukan dan sanggahan secara terbuka dan argumentatif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan terhadap langkah PT Kembar Jaya Abadi dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran dunia usaha konstruksi untuk terlibat aktif dalam membangun budaya pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, hak sanggah bukanlah gangguan terhadap pembangunan, melainkan bagian dari instrumen demokratis yang disediakan negara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan uang rakyat.

Pada akhirnya, proyek APBN senilai Rp37,35 miliar ini bukan hanya menjadi ujian bagi para peserta tender, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebab dalam setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan, terdapat amanah publik yang wajib dijaga. Dan dalam setiap proses pengadaan yang transparan, terdapat fondasi kepercayaan yang akan menentukan kualitas pembangunan itu sendiri.

Editor Note: “Transparansi tidak pernah menjadi ancaman bagi proses yang benar. Sebaliknya, transparansi adalah benteng terkuat bagi integritas pengadaan dan perlindungan terhadap uang rakyat.”

Tim : liputan

Redaksi : Adi Hasan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

HIBAH MUJAHIDIN: PUBLIK MINTA HAKIM DAN JAKSA BEDAH SIAPA YANG BERWENANG, BUKAN HANYA SIAPA YANG MENGERJAKAN

admin

16 Sep 2026

PONTIANAK — 16 September 2026 Kehadiran H. Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018–2023, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak pada 16 September 2026 harus menjadi momentum untuk membuka seluruh rantai pertanggungjawaban dana APBD.   Dalam pemberitaan, Sutarmidji mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar, menyebut adanya SPJ, …

PAGE TOP