Home » Hukum » Diduga Gudang Bawang Putih Ilegal Beroperasi di Jalan Siam Pontianak, Aparat Diminta Lakukan Investigasi Menyeluruh

Diduga Gudang Bawang Putih Ilegal Beroperasi di Jalan Siam Pontianak, Aparat Diminta Lakukan Investigasi Menyeluruh

admin 01 Agu 2026 23

Detakkalbar.com | PONTIANAK – Aktivitas bongkar muat bawang putih yang diduga merupakan barang impor ilegal terpantau di sebuah ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang di kawasan Jalan Siam, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi awak media di lokasi, terlihat sebuah truk bernomor polisi B 9813 UYZ terparkir di depan ruko tersebut. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas bongkar muat bawang putih bermerek Samudra Nilam Tara dengan kemasan bertuliskan “Product of China”.

 

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja yang identitasnya tidak diketahui mengaku bahwa bawang putih tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial Asiong. Ia juga menyebutkan barang tersebut berasal dari Jakarta setelah dikirim melalui pelabuhan.

 

Menurut keterangan pekerja tersebut, bawang putih itu disebut memiliki dokumen atau sertifikat resmi. Namun, ketika tim investigasi meminta izin untuk mendokumentasikan dokumen dimaksud sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik, permintaan tersebut ditolak dengan alasan dokumen bersifat pribadi atau privasi.

 

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dokumen yang diklaim sebagai bukti legalitas tidak dapat diverifikasi secara independen oleh awak media. Selain itu, aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hari turut menjadi perhatian dan dinilai perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

 

Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Balai Karantina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap legalitas asal-usul barang, dokumen impor, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

 

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya ketentuan mengenai pemasukan barang impor secara tidak sah atau penyelundupan.

– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memperdagangkan barang sesuai ketentuan perizinan dan regulasi perdagangan.

– Peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan keamanan pangan, apabila berkaitan dengan pemasukan komoditas hortikultura yang tidak memenuhi persyaratan.

 

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan narasumber. Kebenaran mengenai status hukum barang maupun pihak-pihak yang disebutkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

( NS:Tim Liputan/NG*)

Red/Tim*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

Realisasi Plasma Tak Sesuai Target, Warga Sepok Laut Tuntut PT PAL Transparan

admin

14 Sep 2026

Detakkalbar.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak. Aksi yang mengawal persoalan …

PAGE TOP