Home » Daerah » Realisasi Plasma Tak Sesuai Target, Warga Sepok Laut Tuntut PT PAL Transparan

Realisasi Plasma Tak Sesuai Target, Warga Sepok Laut Tuntut PT PAL Transparan

admin 14 Sep 2026 19

Detakkalbar.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak.

Aksi yang mengawal persoalan hak atas lahan dan transparansi pengelolaan kemitraan sawit tersebut berjalan kondusif di bawah pengamanan personel Polresta Pontianak, Polres Kubu Raya, dan Babinsa setempat.

 

Konflik ini dipicu oleh ketimpangan antara kesepakatan tertulis dengan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada 18 Juli 2025, target awal pembangunan kebun plasma disepakati minimal 200 hektare pada 2025, dari total target bertahap seluas 1.400 hektare.

 

Namun, evaluasi Koperasi AHL dan informasi lapangan mencatat realisasi penanaman plasma hingga kini baru mencapai sekitar 53 hektare.

 

Target Awal (2025):200 hektare

Realisasi Lapangan: ~53 hektare

Sisa Kewajiban:147 hektare

 

Masyarakat mendesak PT PAL membeberkan data secara terbuka terkait lokasi lahan 53 hektare tersebut, status pendaftaran Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), hingga kejelasan status Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga yang telah diserahkan.

 

Melalui perwakilan warga dan pengurus Koperasi AHL, massa menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada pihak manajemen:

 

1. Penyelesaian Hak dan Pengamanan Sertifikat: Jika kemitraan dihentikan, seluruh hak masyarakat—baik pemilik SHM maupun warga non-SHM penerima manfaat—harus diselesaikan secara transparan. Warga meminta seluruh SHM ditarik dan diamankan secara terpusat di Koperasi AHL dengan berita acara resmi guna mencegah risiko kehilangan atau perubahan status administrasi.

 

2. Evaluasi Manajemen PT PAL Warga mendesak perusahaan mengevaluasi jajaran manajemen, khususnya nama Togar dan Bukran yang dinilai tidak mampu membangun komunikasi kondusif serta memperkeruh ketegangan di lapangan.

 

3. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Turun Tangan:Bupati Kubu Raya dan instansi terkait diminta tidak pasif dan segera memverifikasi keabsahan dokumen kesepakatan, data CPCL, serta kejelasan uang kompensasi sebesar Rp5 juta per sertifikat yang belakangan diisukan harus dikembalikan warga.

 

Terkait isu kewajiban pengembalian uang kompensasi Rp5 juta, pengurus Koperasi AHL memprotes keras. Menurut warga, dana tersebut disepakati pada 18 Juli 2025 sebagai kompensasi atas masa tunggu dan keterlambatan pembangunan plasma, bukan berbentuk pinjaman.

 

“Kalau benar uang Rp5 juta harus dikembalikan, tunjukkan dasar perjanjian dan dasar hukumnya. Jangan dibalik seolah-olah masyarakat menerima uang tanpa dasar,” tegas perwakilan warga di depan kantor PT PAL.

 

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT PAL tidak hadir menemui massa. Perusahaan diwakili oleh kuasa hukum Daniel Tangkau dan jajaran manajemen.

 

Masyarakat menyatakan tetap terbuka terhadap investasi dan pembangunan perkebunan, namun mendesak Pemkab Kubu Raya segera memfasilitasi forum mediasi resmi yang menghadirkan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan sengketa berdasarkan data dan dokumen hukum yang sah.

 

 

Sumber : Humas dpp LPM kalbar.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

PAGE TOP