Home » Hukum » Apriansyah Klarifikasi ke Polda Kalbar, Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis, Pelapor Diduga Salah Orang!

Apriansyah Klarifikasi ke Polda Kalbar, Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Intimidasi Jurnalis, Pelapor Diduga Salah Orang!

admin 22 Des 2025 49

Pontianak, Kalbar — Apriansyah menyatakan keberatan serius dan merasa dirugikan secara moral setelah menerima undangan wawancara klarifikasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kepada awak media, Senin (22/12/2025), Apriansyah mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi tersebut dan memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Barusan saya menerima undangan wawancara klarifikasi dari Polda Kalbar. Hari ini saya sudah datang dan memberikan keterangan. Saya tegaskan, saya tidak mengetahui, tidak mengenal, dan tidak pernah terlibat dalam dugaan intimidasi maupun penghalangan kerja jurnalis seperti yang dilaporkan,” ujar Apriansyah.

 

Berdasarkan undangan klarifikasi yang diterimanya, pemanggilan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Perkara ini juga tercatat dalam Laporan Informasi serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada April 2025.

 

Adapun peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB dan Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Jalan Gusti Hamzah, Gang Hidayah, Kompleks Grand Pancasila Nomor B2, Kota Pontianak, dengan pelapor atas nama Andi Wardianto.

Namun demikian, Apriansyah secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam peristiwa tersebut.

 

Ia menekankan bahwa pada waktu kejadian yang dimaksud, dirinya tidak berada di lokasi sebagaimana tercantum dalam laporan.

“Pada tanggal 4 April itu saya sama sekali tidak berada di tempat kejadian. Hari tersebut bertepatan dengan ulang tahun saya.

 

Saya sedang bersama istri dan anak di Singkawang, kemudian dalam perjalanan menuju Pontianak. Tidak ada keterkaitan apa pun dengan peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Apriansyah juga mengaku terkejut ketika mengetahui namanya disebut dalam laporan, mengingat dirinya tidak memiliki hubungan personal maupun profesional dengan pelapor.

 

“Saya tidak mengenal Andi Wardianto dan tidak memiliki hubungan apa pun dengannya. Saya juga tidak memahami bagaimana nama serta nomor telepon saya bisa dicantumkan. Setelah saya tanyakan, disebutkan bahwa informasinya berasal dari yang bersangkutan. Ini jelas membuat saya sangat dirugikan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi psikologis keluarganya.

 

“Saya merasa sangat dirugikan secara moral. Istri dan anak saya menjadi cemas dan khawatir. Padahal saya tidak tahu-menahu dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa tersebut. Ini bukan persoalan ringan bagi saya dan keluarga,” ungkapnya.

Apriansyah berharap klarifikasi yang telah disampaikannya dapat menjadi pertimbangan objektif bagi penyidik dalam menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan berbasis pada fakta hukum yang sebenarnya.

 

“Saya berharap penyidik benar-benar menelusuri sumber informasi dan fakta secara cermat, agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Saya akan berkoordinasi dengan pengacara saya, melihat seperti apa dan bagaimana langkah hukum ke depan, serta mengikuti proses hukum sampai sejauh mana penanganannya,” tegas Apriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Sumber: Apriansyah

Red/Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

Realisasi Plasma Tak Sesuai Target, Warga Sepok Laut Tuntut PT PAL Transparan

admin

14 Sep 2026

Detakkalbar.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak. Aksi yang mengawal persoalan …

PAGE TOP