Home » Hukum & Kriminal » Diduga Jaringan Judi Liong Fu, Tembak Ikan dan Slot Ilegal Beroperasi Terbuka di Singkawang, Aparat Dinilai Tutup Mata?!

Diduga Jaringan Judi Liong Fu, Tembak Ikan dan Slot Ilegal Beroperasi Terbuka di Singkawang, Aparat Dinilai Tutup Mata?!

admin 10 Jan 2026 57

Detakkalbar.com | Singkawang, Kalimantan Barat — Aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik perjudian ilegal jenis Liong Fu, Tembak Ikan, dan mesin slot dilaporkan masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kota Singkawang.(10/1)

 

Praktik ini dinilai bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat.

Berdasarkan penelusuran awak media, beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian tersebut berada di kawasan yang relatif mudah diakses publik. Sumber masyarakat menyebutkan bahwa operasional berlangsung cukup terbuka, bahkan terkesan tidak tersentuh penindakan.

 

“Sudah lama beroperasi, tapi seolah aman-aman saja. Padahal dampaknya ke masyarakat sangat buruk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Secara normatif, praktik perjudian jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam:

Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana.

 

Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur pidana bagi pihak yang ikut serta dalam permainan judi.

 

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (perubahan kedua UU ITE), apabila aktivitas perjudian tersebut menggunakan sistem elektronik atau daring.

 

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah perbuatan terlarang.

 

Dengan demikian, apabila dugaan ini benar, maka pihak penyelenggara, pemodal, pengelola tempat, hingga pihak yang memberikan fasilitas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran masing-masing.

 

Praktik perjudian tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga sosial.

 

Judi kerap menjadi pemicu meningkatnya angka kemiskinan, konflik rumah tangga, tindak kriminal turunan seperti pencurian dan penggelapan, serta kerentanan anak dan remaja terhadap lingkungan negatif.

 

Pengamat sosial di Kalimantan Barat menilai pembiaran terhadap praktik perjudian justru memperbesar kerugian sosial dalam jangka panjang. Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merusak moral dan ketertiban umum.

 

Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk: Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi perjudian.

 

Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Menutup permanen lokasi yang terbukti digunakan sebagai tempat perjudian ilegal.

 

Menelusuri kemungkinan adanya pembiaran atau perlindungan oleh oknum tertentu.

 

Langkah tegas dinilai penting bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat dan menjaga wibawa hukum di daerah.

 

Rilisan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.

 

Semua pihak yang disebut masih dalam konteks dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Aparat penegak hukum diharapkan merespons secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya ketertiban hukum dan keadilan sosial.

 

 

 

Sumber : Liputan Media

Red/Tim*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sekitar 1.000 Anggota LPM Kalbar Akan Gelar Aksi Damai di Polda Kalbar, Desak Penegakan Hukum dan Tegaskan Marwah Melayu Tidak Boleh Dihinakan

admin

27 Jul 2026

DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) LASKAR PEMUDA MELAYU (LPM) KALIMANTAN BARAT Sekitar 1.000 Anggota LPM Kalbar Akan Gelar Aksi Damai di Polda Kalbar, Desak Penegakan Hukum dan Tegaskan Marwah Melayu Tidak Boleh Dihinakan DETAKKALBAR.Com — Pontianak, 27 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi …

PERNYATAAN SIKAP : Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Adab

admin

17 Jul 2026

PERNYATAAN SIKAP : Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Adhi Black: Jaga Marwah Bangsa, Junjung Tinggi Etika dan Ada DETAKKALBAR.Com —Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat, Adhy Black beserta seluruh jajaran menyampaikan kecaman keras atas pernyataan Saudara Syamsul Jahidin yang diunggah melalui Instagram pada akun Instagram miliknya tertanggal 9 Juli 2026, …

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan

admin

05 Jun 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).   Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. …

Diduga Peredaran Narkotika dan Prostitusi di Jalan Medan Pertanian Ketapang Kian Meresahkan, Warga Desak Razia Gabungan!

admin

28 Mei 2026

Detakkalbar.com | KETAPANG, 28 Mei 2026 – Dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Jalan Medan Pertanian, Desa Sukabangun Luar, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba dan praktik prostitusi di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan sulit disentuh penegakan hukum.   Berdasarkan informasi …

“Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas”

admin

16 Feb 2026

“Kesultanan Bukan Alat Kepentingan: Sultan Pontianak IX Tegas Hadapi Penyalahgunaan Identitas” DETAKKALBAR.COM —Pontianak 16 Februari 2026 Kalimantan Barat ,  Polemik pencatutan nama dan atribut Kesultanan Pontianak memasuki babak serius. Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan nama, gelar, simbol, maupun atribut Kesultanan tanpa persetujuan resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan …

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar Hadi Firmansyah (Adhy Black) Kutuk Keras Aksi Brutal WNA, Desak Deportasi Tanpa Toleransi

admin

15 Des 2025

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalbar Hadi Firmansyah (Adhy Black) Kutuk Keras Aksi Brutal WNA, Desak Deportasi Tanpa Toleransi DETAKKALBAR.COM —Ketapang, 15 Desember 2025 Kalimantan Barat — Aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh belasan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, memicu kemarahan luas. Insiden …

PAGE TOP