Home » Daerah » SIARAN PERS :Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

SIARAN PERS :Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

admin 13 Jul 2026 25

SIARAN PERS :Klarifikasi Ramsah alias Putuk: Mengedepankan Kepastian Hukum, Objektivitas, dan Penghormatan terhadap Proses Hukum

DETAKKAKBAR.Com —Terentang, Kalimantan Barat – Menyikapi pemberitaan mengenai kegiatan penegakan hukum di wilayah Terentang, Ramsah alias Putuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap keterbukaan informasi serta komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Ramsah menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap proses pemeriksaan, penyelidikan, maupun penyidikan merupakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh seluruh warga negara dalam rangka mewujudkan kepastian hukum.

Sebagai bagian dari pelaku usaha, Ramsah menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 0504230081371 sebagai identitas legal dasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Penyampaian informasi ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi kepada publik mengenai status administrasi usahanya dan sebagai wujud itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai NIB tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa seluruh aspek perizinan atau kepatuhan usaha telah dinilai atau diputuskan oleh aparat berwenang.

Ramsah juga menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum. Ia meyakini bahwa proses hukum yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak.

Lebih lanjut, Ramsah mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan informasi yang akurat dan terverifikasi serta menghormati asas praduga tak bersalah. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Kami percaya bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai,” ujar Ramsah.

Melalui klarifikasi ini, Ramsah berharap masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sehingga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga dan situasi sosial tetap kondusif. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendukung tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Terentang, Kalimantan Barat , Ramsah alias Putuk

 

Tim : liputan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

Realisasi Plasma Tak Sesuai Target, Warga Sepok Laut Tuntut PT PAL Transparan

admin

14 Sep 2026

Detakkalbar.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak. Aksi yang mengawal persoalan …

PAGE TOP