Home » Daerah » Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

admin 14 Jul 2026 25

Pernyataan Masyarakat Desa Permata Mengenai Pemanfaatan Kayu Limbah Hasil Pembukaan Lahan: Perspektif Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Bertanggung Jawab

DETAKKSKBAR.Com — Terentang 14 juli 2026 Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat ,Sejumlah warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan Berita Acara Pernyataan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam memberikan informasi kepada publik terkait pemanfaatan kayu yang diolah oleh usaha penggergajian kayu (sawmill mini) milik Ramsah alias Putuk.

Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung masyarakat yang dituangkan dalam pernyataan tersebut, kayu yang diolah merupakan kayu limbah hasil pembukaan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Menurut masyarakat, material kayu tersebut kemudian dimanfaatkan menjadi produk olahan seperti papan, balok, kaso, dan berbagai ukuran lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah, fasilitas pertanian, maupun kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayah setempat.

Dalam perspektif akademik, pemanfaatan material yang memiliki nilai ekonomis merupakan bagian dari konsep efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (resource efficiency) dan ekonomi sirkular (circular economy), yaitu mengoptimalkan sumber daya yang telah tersedia agar tidak menjadi limbah yang terbuang tanpa manfaat. Pendekatan tersebut pada prinsipnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, sepanjang seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sudut pandang hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya hutan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kelestarian, kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur tata kelola hasil hutan, pengawasan, serta kewajiban setiap pihak dalam memanfaatkan hasil hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga memahami bahwa setiap kegiatan usaha wajib menghormati mekanisme pengawasan negara. Oleh karena itu, masyarakat menyatakan menghormati langkah aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi terhadap asal-usul bahan baku, dokumen administrasi, maupun aspek kepatuhan lainnya sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Masyarakat menerangkan bahwa selama ini pemanfaatan kayu limbah tersebut telah memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga, karena kayu yang sebelumnya tidak dimanfaatkan dapat diolah menjadi bahan bangunan yang bernilai guna serta mendukung aktivitas pembangunan di tingkat lokal. Dalam pandangan masyarakat, pendekatan seperti ini berpotensi memberikan nilai tambah terhadap perekonomian desa apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, masyarakat mengharapkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), objektivitas, profesionalitas, serta akuntabilitas, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, dan hasil pemeriksaan yang komprehensif.

Berita Acara Pernyataan Masyarakat tersebut telah ditandatangani oleh warga Dusun Harapan Baru dan Desa Permata sebagai bentuk penyampaian informasi yang mereka ketahui secara langsung. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam proses klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa pernyataan masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam menyampaikan informasi, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian ataupun kesimpulan mengenai status hukum suatu kegiatan. Penilaian terhadap kepatuhan terhadap peraturan kehutanan, perizinan berusaha, maupun ketentuan hukum lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap proses penegakan hukum harus menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Terentang, 10 Juli 2026,Masyarakat Dusun Harapan Baru dan Desa Permata Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya.

 

Tim : liputan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

Realisasi Plasma Tak Sesuai Target, Warga Sepok Laut Tuntut PT PAL Transparan

admin

14 Sep 2026

Detakkalbar.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak. Aksi yang mengawal persoalan …

PAGE TOP