Home » Daerah » Viral Proyek Perkim di Jalan Purnama Satu, Dugaan Penyimpangan Teknis Picu Sorotan Publik!

Viral Proyek Perkim di Jalan Purnama Satu, Dugaan Penyimpangan Teknis Picu Sorotan Publik!

admin 14 Des 2025 59

 

Detakkalbar.com | Pontianak – 14 Desember 2025|Pemberitaan mengenai proyek pembangunan saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu, Gang Purnama Dalam, Kota Pontianak, yang dikerjakan oleh CV Duta Konstruksi Pribadi, kembali menuai sorotan publik. Proyek tersebut sebelumnya telah diberitakan dan terbit pada 12 Desember 2025, lalu menjadi viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan warga.

 

Sorotan utama publik tertuju pada dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan di lapangan, khususnya penggunaan papan mal (kayu) yang diduga menggantikan fungsi mini pile, sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi saluran pasang surut untuk menjaga kekuatan dan daya tahan struktur.

 

Klarifikasi PPTK Dinas Perkim Kota Pontianak

 

Menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, Atak, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (14/12/2025).

 

“Atas pemberitaan ini, nanti akan ada tindak lanjutnya. Hal ini akan kami sampaikan kepada pihak pelaksana untuk dilakukan perbaikan,” ungkap Atak.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan teknis terkait pemasangan papan di lokasi proyek.

 

“Kalau papan seperti itu, kami belum tahu permasalahannya sampai dipasang di situ. Mungkin saat pemasangan mini pile ada kena tunggul, sehingga jarak pemasangannya diatur, lalu dilakukan pengecoran di tempat,” jelasnya.

 

Dinilai Tidak Menjawab Fakta Lapangan

 

Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Dinas Perkim Kota Pontianak tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang ditemukan di lapangan. Tim investigasi awak media menilai penjelasan tersebut justru terkesan normatif dan tidak menyentuh akar masalah.

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi proyek, ditemukan banyak papan mal yang digunakan secara berulang dan masif, bukan sekadar pada satu titik tertentu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa penggunaan papan kayu tersebut bukan insiden teknis semata, melainkan dilakukan secara sengaja dan sistematis.

 

“Di lapangan ditemukan banyak papan mal pengganti mini pile. Ini bukan kejadian satu titik, tapi hampir merata. Artinya ada indikasi kesengajaan dan pembiaran oleh dinas terkait,” tegas tim investigasi awak media.

 

Dugaan Pembiaran dan Potensi Pelanggaran

 

Lebih jauh, sikap Dinas Perkim Kota Pontianak yang cenderung defensif dan memberikan pembenaran terhadap metode kerja pelaksana proyek memunculkan dugaan adanya pembelaan terhadap pihak kontraktor. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun PPTK.

 

Jika benar penggunaan papan mal menggantikan mini pile tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis kontrak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, spesifikasi, dan kontrak kerja konstruksi.

 

Pasal 87 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang melarang penyedia melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

 

Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, terkait asas akuntabilitas dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan negara.

 

Atas kondisi tersebut, publik mendesak agar proyek saluran pasang surut di Jalan Purnama Satu dilakukan evaluasi menyeluruh, baik secara teknis maupun administrasi. Audit independen dinilai perlu untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta potensi kerugian keuangan daerah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV Duta Konstruksi Pribadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

 

 

Sumber/Tim investigasi

Red/Tim*

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

PAGE TOP