Home » Daerah » Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

admin 26 Jan 2026 45

Air Tak Mengalir Hampir Dua Pekan, Warga Ampera Raya Pertanyakan Tanggung Jawab Negara atas Hak Air Bersih

DETAKKALBAR.COM —Kubu Raya, 27 Januari 2026  Kalimantan Barat ,Krisis air bersih yang dialami warga Desa Ampera Raya, Kabupaten Kubu Raya, selama hampir dua pekan terakhir bukan lagi sekadar persoalan teknis. Terhentinya distribusi air PDAM Kubu Raya tanpa kejelasan penanganan telah menjadi persoalan serius pelayanan publik dan tanggung jawab negara terhadap hak dasar masyarakat.

Air bersih merupakan kebutuhan vital dan hak konstitusional warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas yang dialami warga Ampera Raya justru menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar tersebut.

Kondisi ini diperparah oleh cuaca ekstrem dan minimnya curah hujan di wilayah Pontianak–Kubu Raya dalam beberapa minggu terakhir. Kearifan lokal masyarakat yang biasanya mengandalkan air hujan sebagai cadangan tidak lagi dapat diandalkan. Akibatnya, warga terpaksa membeli air bersih dengan biaya tambahan atau mencari sumber air alternatif yang belum tentu layak konsumsi.

Hadi Firmansyah, salah satu warga Desa Ampera Raya, menyampaikan kekecewaan sekaligus desakan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar serius menangani persoalan ini.

> “Kami meminta kehadiran pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, untuk benar-benar serius mengurusi distribusi air bersih ke wilayah permukiman Desa Ampera Raya. Air ini kebutuhan pokok, bukan kemewahan. Jangan biarkan warga terus menderita,” tegas Hadi.

Menurutnya, terhentinya aliran air PDAM selama hampir dua minggu menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah terhadap BUMD yang mengelola layanan air bersih. Ironisnya, di tengah krisis ini, kewajiban pembayaran tagihan PDAM tetap berjalan, sementara hak warga sebagai pelanggan tidak terpenuhi.

Secara hukum, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan—termasuk PDAM sebagai BUMD—memberikan pelayanan yang layak, berkelanjutan, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebagai BUMD, PDAM Kubu Raya tidak hanya bertanggung jawab secara teknis, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan hukum kepada masyarakat. Terhentinya distribusi air bersih berdampak langsung pada kesehatan, sanitasi, lingkungan, serta kualitas hidup warga.

Warga menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, terutama Bupati Kubu Raya, tidak boleh bersikap pasif. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM, transparansi informasi kepada publik, serta langkah cepat pemulihan distribusi air bersih dinilai sebagai keharusan, bukan pilihan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PDAM Kubu Raya belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebab gangguan distribusi maupun kepastian waktu normalisasi layanan. Publik kini menunggu bukti nyata: apakah negara benar-benar hadir memenuhi hak dasar rakyat, atau kembali abai terhadap penderitaan warganya sendiri.

 

Tim : liputan

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

PAGE TOP