- DaerahTiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan
- DaerahDugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
- DaerahSIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH
- DaerahGudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka
- HukumBBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH
Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., bersama majelis hakim yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Susunan majelis telah mengalami perubahan, sehingga nama hakim anggota yang sebelumnya tercantum dalam dokumen atau pemberitaan tidak lagi digunakan dalam rilis ini. Turut hadir panitera, JPU, terdakwa Ismuni dan Mulyadi bersama penasihat hukum serta pihak-pihak terkait.
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang lapangan bukan forum untuk membahas atau melakukan pemeriksaan teknis konstruksi. Tujuannya adalah melihat secara langsung titik-titik yang dianggap penting oleh JPU serta lokasi yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Karena itu, apabila terdapat pembahasan mengenai core drill, hammer test atau aspek teknis lainnya, substansi teknis tersebut tetap berada pada ranah keterangan ahli dan harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Secara akademis, fakta yang dilihat di lapangan tidak dapat berdiri sendiri. Satu titik fisik tidak otomatis menjelaskan keseluruhan perkara. Titik tersebut harus dikaitkan dengan dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen pekerjaan, dokumen hibah dan alat bukti lain yang sah. Dengan demikian, sidang lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian, bukan pengganti pemeriksaan dan penilaian alat bukti di persidangan.
Di sinilah publik meminta agar pembuktian tidak hanya melihat hilir, yaitu kondisi objek fisik, tetapi juga memeriksa hulu pemberian hibah. Pertanyaan fundamentalnya jelas: siapa yang memberikan hibah, siapa penerimanya, siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi dan evaluasi, apa dasar hukum pemberian, berapa nilai hibah, apa peruntukannya dan bagaimana pencairannya?
Secara hukum, hibah yang bersumber dari APBD bukan pemberian tanpa konsekuensi pertanggungjawaban. Proses pemberian hibah harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pemberi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, sedangkan penerima wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai peruntukan, NPHD dan dokumen pertanggungjawaban. Karena itu, pertanggungjawaban harus dilihat secara utuh, baik dari sisi pemberian maupun penggunaan.
Rantai tersebut harus dapat dibaca secara lengkap: APBD → proposal → verifikasi/evaluasi → penetapan penerima → besaran hibah → NPHD → pencairan → penggunaan → pelaksanaan → hasil pekerjaan → pemanfaatan → pertanggungjawaban. Setiap mata rantai harus memiliki dasar dokumen dan dapat diuji dengan alat bukti yang sah. Di sinilah prinsip akuntabilitas uang publik memperoleh makna hukumnya.
Publik juga meminta majelis hakim melihat aturan hibah secara berimbang, bukan hanya berdasarkan tafsir satu pihak. Ketentuan mengenai peruntukan, persyaratan penerima, asas manfaat, pertanggungjawaban dan pemberian hibah berulang harus diuji berdasarkan aturan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran. Hibah yang diberikan lebih dari satu tahun tidak otomatis dapat dinyatakan melanggar, tetapi setiap pemberian harus dapat dijelaskan dasar hukum, proses evaluasi, peruntukan dan pemenuhan ketentuan atau pengecualiannya.
Begitu pula dengan perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar berdasarkan pemeriksaan BPKP. Angka tersebut harus ditempatkan dalam konstruksi pembuktian secara utuh: bagaimana dana diberikan, kepada siapa diberikan, untuk apa digunakan, bagaimana pelaksanaannya, apa hasilnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Fakta fisik, administrasi dan keuangan harus diuji secara korelatif, sehingga tidak ada satu bagian yang dipisahkan dari rangkaian fakta lainnya.
Keterangan ahli dari JPU maupun pihak terdakwa juga harus ditempatkan secara proporsional. Tidak ada pendapat ahli yang semestinya diterima hanya karena berasal dari salah satu pihak. Kompetensi, metodologi, data, objek pemeriksaan dan relevansi pendapat ahli harus diuji dalam persidangan, kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya sesuai hukum acara.
Publik meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat melakukan pemantauan sesuai kewenangannya terhadap integritas dan perilaku persidangan. Pemantauan tersebut bukan untuk mengintervensi independensi hakim atau mengarahkan putusan, melainkan memastikan proses berjalan independen, imparsial, profesional dan berintegritas, serta seluruh fakta dari para pihak memperoleh ruang pemeriksaan yang patut.
Pada akhirnya, publik tidak meminta keberpihakan kepada JPU maupun kepada terdakwa Ismuni dan Mulyadi. Publik meminta putusan yang lahir dari fakta, alat bukti dan hukum yang diuji secara menyeluruh. Jika uang APBD diberikan sebagai hibah, proses pemberiannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif; demikian pula penggunaannya oleh penerima. Sidang lapangan boleh dimulai dari titik yang ditunjukkan JPU, tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada satu titik. Yang harus diperiksa adalah seluruh perjalanan uang publik: siapa memberi, siapa menerima, atas dasar apa, untuk tujuan apa, bagaimana digunakan, apa manfaatnya dan bagaimana seluruhnya dipertanggungjawabkan.
Tim : Investigasi
Red/Kalbar*
admin
22 Okt 2026
Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …
admin
06 Okt 2026
Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat. Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …
admin
03 Okt 2026
Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …
admin
29 Sep 2026
Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …
admin
25 Sep 2026
Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …
admin
14 Sep 2026
Detakkalbar.com | Pontianak — Puluhan warga Desa Sepok Laut yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Artha Harapan Lestari (AHL) mendatangi kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) di Perkantoran Perdana Square, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026). Massa menuntut kepastian realisasi pembangunan kebun plasma serta mengevaluasi manajemen perusahaan yang dinilai memutus kemitraan secara sepihak. Aksi yang mengawal persoalan …
23 Okt 2024 983 views
WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas …
25 Feb 2026 554 views
MENJELANG CAP GO MEH DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H, PANGLIMA BESAR LASKAR PEMUDA MELAYU KALBAR ADHI BLACK SERUKAN KALIMANTAN BARAT TETAP AMAN, DAMAI, DAN MENJUNJUNG TINGGI TOLERANSI DETAKKALBAR.COM —Pontianak 25 Februari 2026 Kalimantan Barat ,Menjelang perayaan Cap Go Meh yang menjadi agenda budaya tahunan dan ikon pariwisata di Singkawang serta Pontianak, Panglima Besar Laskar …
25 Agu 2024 547 views
WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas …
25 Agu 2024 385 views
WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas …
19 Mei 2026 367 views
Detakkalbar.com | KETAPANG – Publik menyoroti pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang hingga kini diduga belum menunjukkan progres signifikan meski telah dianggarkan miliaran rupiah melalui APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, konfirmasi, serta sejumlah keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, …
Comments are not available at the moment.