- DaerahTiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan
- DaerahDugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan
- DaerahSIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH
- DaerahGudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka
- HukumBBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

Sebelum Hasil DLH Terungkap, RM Bebek Boedjang Minta Berita Dugaan Limbah Tak Lagi Dikembangkan

Detakkalbar.com | PONTIANAK – Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah Rumah Makan Bebek Boedjang di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, terus menjadi perhatian masyarakat. Keluhan warga terkait aroma menyengat yang diduga berasal dari saluran limbah usaha tersebut tidak hanya menjadi perbincangan di lingkungan sekitar, tetapi juga telah viral di media sosial dan menjadi sorotan berbagai media massa.
Lokasi usaha yang berada di kawasan strategis menambah besarnya perhatian publik. Di bagian belakang lokasi terdapat lembaga bimbingan belajar Ganesa yang setiap hari menjadi tempat aktivitas pendidikan anak-anak, sementara di bagian depan berdiri Rumah Dinas Polresta Pontianak. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, awak media menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai Tim Media Sosial Bebek Boedjang. Dalam pesan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat persoalan limbah berbau tersebut.
Pihak manajemen mengakui adanya persoalan yang menjadi perhatian publik dan menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak untuk menyelesaikan permasalahan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengklaim bahwa proses penanganan saat ini sedang berjalan.
Namun demikian, perhatian publik tertuju pada permintaan pihak manajemen yang meminta agar pemberitaan terkait persoalan limbah tersebut tidak lagi dikembangkan dan artikel yang telah terbit ditarik. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa masalah tersebut telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang dan sedang dalam proses penanganan.
Saat dikonfirmasi kembali pada Rabu (3/6/2026), admin media sosial yang menghubungi awak media membenarkan bahwa pesan tersebut merupakan permintaan dari manajemen pusat.
“Terkait limbah tersebut dan pemberitaan yang beredar, sebaiknya tidak usah dikembangkan lagi. Kami sudah melaporkan permasalahan ini kepada DLH Kota Pontianak dan instansi terkait. Jadi urusan ini sudah ada yang menangani,” ujar admin tersebut.
Di lokasi usaha, Arman selaku Kepala Gudang Bebek Boedjang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan petugas dari DLH atau DLK Kota Pontianak untuk melakukan peninjauan lapangan.
“Pihak DLK sudah datang dan melakukan peninjauan terkait informasi limbah cair yang diberitakan. Kami sudah berkoordinasi dengan mereka untuk menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat ini,” ungkap Arman.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DLH Kota Pontianak mengenai hasil pemeriksaan lapangan, tingkat dugaan pencemaran yang terjadi, maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap pengelolaan limbah usaha tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Bidang terkait di DLH Kota Pontianak. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Secara regulasi, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat kegiatan usaha, maka dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PPLH, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Karena itu, masyarakat meminta DLH Kota Pontianak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini terdampak oleh aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah melalui DLH Kota Pontianak segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan lingkungan di kawasan tersebut kembali nyaman, sehat, dan aman bagi masyarakat, termasuk anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi usaha.
(Tim- Liputan)
Tim/Redaksi*
admin
22 Okt 2026
Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …
admin
06 Okt 2026
Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat. Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …
admin
05 Okt 2026
Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …
admin
03 Okt 2026
Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …
admin
29 Sep 2026
Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …
admin
25 Sep 2026
Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …
23 Okt 2024 983 views
WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas …
25 Feb 2026 554 views
MENJELANG CAP GO MEH DI BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H, PANGLIMA BESAR LASKAR PEMUDA MELAYU KALBAR ADHI BLACK SERUKAN KALIMANTAN BARAT TETAP AMAN, DAMAI, DAN MENJUNJUNG TINGGI TOLERANSI DETAKKALBAR.COM —Pontianak 25 Februari 2026 Kalimantan Barat ,Menjelang perayaan Cap Go Meh yang menjadi agenda budaya tahunan dan ikon pariwisata di Singkawang serta Pontianak, Panglima Besar Laskar …
25 Agu 2024 547 views
WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas …
25 Agu 2024 385 views
WPNews – Pada artikel ini, kami akan membahas berbagai elemen yang biasa digunakan dalam artikel, termasuk heading, tabel, kutipan, dan lainnya. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan contoh penggunaan elemen-elemen HTML seperti h1, h2, h3, h4, h5, h6, serta struktur daftar dan kode. Pengantar Elemen-elemen ini adalah bagian penting dari sebuah artikel karena membantu memperjelas …
19 Mei 2026 367 views
Detakkalbar.com | KETAPANG – Publik menyoroti pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang hingga kini diduga belum menunjukkan progres signifikan meski telah dianggarkan miliaran rupiah melalui APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, konfirmasi, serta sejumlah keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, …
Comments are not available at the moment.