Home » Daerah » Kinerja Pemkab Ketapang Dipertanyakan, Proyek Rp14,3 Miliar CV Pilar Permata Abadi dan Pengawasan CV Nilam Griya Utama Jadi Sorotan!

Kinerja Pemkab Ketapang Dipertanyakan, Proyek Rp14,3 Miliar CV Pilar Permata Abadi dan Pengawasan CV Nilam Griya Utama Jadi Sorotan!

admin 19 Mei 2026 369

Detakkalbar.com | KETAPANG – Publik menyoroti pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Jembatan Rangka Baja Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang hingga kini diduga belum menunjukkan progres signifikan meski telah dianggarkan miliaran rupiah melalui APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, konfirmasi, serta sejumlah keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, proyek tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait dugaan keterlambatan pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan tender proyek.(17/5).

Pekerjaan tersebut berada di bawah Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: P/4199/APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/X/2025, dengan masa pelaksanaan dimulai pada 23 Oktober 2025 hingga 31 Desember 2025.

Dalam dokumen proyek disebutkan, kegiatan lanjutan pembangunan jembatan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp14.385.780.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Pilar Permata Abadi selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan oleh CV Nilam Griya Utama selaku konsultan pengawas.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, proyek tersebut diduga belum menunjukkan progres berarti. Sejumlah warga menyebut di lokasi pekerjaan hanya terlihat tumpukan material besi tanpa aktivitas pembangunan signifikan.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan potensi kerugian negara apabila proyek kembali mengalami keterlambatan ataupun kegagalan penyelesaian pekerjaan.

Selain menyoroti kinerja kontraktor pelaksana, masyarakat juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun instansi teknis terkait apabila benar pekerjaan belum berjalan maksimal sesuai kontrak yang telah ditetapkan.

Tidak hanya itu, publik juga menyoroti dugaan proses tender yang dinilai tidak transparan. Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa perusahaan lain yang sebelumnya disebut memenuhi syarat justru dinyatakan gagal dalam tahapan evaluasi.

Sejumlah inisial pejabat dan pihak tertentu turut disebut dalam informasi yang berkembang terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek tersebut. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas pemerintah pusat dapat melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Publik juga meminta evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang agar pelaksanaan proyek infrastruktur dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah pedalaman Kecamatan Jelai Hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUTR Kabupaten Ketapang, CV Pilar Permata Abadi selaku kontraktor pelaksana, maupun CV Nilam Griya Utama selaku konsultan pengawas masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan dan progres pekerjaan proyek tersebut.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka perkara ini dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Dugaan Persekongkolan Tender
Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait dugaan pengaturan pemenang tender atau persekongkolan dalam proses pengadaan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip:
transparansi,
akuntabilitas,
persaingan sehat,
efektivitas,
serta larangan konflik kepentingan dalam proses pengadaan pemerintah.

Potensi Sanksi Administratif
Apabila ditemukan wanprestasi atau kegagalan pekerjaan, perusahaan pelaksana maupun pihak terkait dapat dikenakan:
denda keterlambatan,
pemutusan kontrak,
pencairan jaminan pelaksanaan,
hingga sanksi daftar hitam (blacklist) sesuai regulasi LKPP dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sumber Tim Liputan (gh)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tiga SHM Ko Erwin Jadi Sengketa, PT SUM Diminta Tunjukkan Dasar Penguasaan

admin

22 Okt 2026

Detkkalbar.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pematang Tujuh, Kabupaten Kubu Raya, menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan status hukum. Kuasa hukum Ko Erwin, Marrio Ginarto, S.H., M.H., CIM, bersama Yandi Lesmana, S.H., mendesak PT Sumatra Unggul Makmur (PT SUM) memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad …

Dugaan Larangan Hijab Karyawati di Aston Pontianak, LPM Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan

admin

06 Okt 2026

Detekkalbar.com | PONTIANAK — Dugaan adanya larangan penggunaan hijab bagi karyawati Muslim di Hotel Aston Pontianak menjadi sorotan DPP Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat.   Bagi organisasi tersebut, persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Jika benar terdapat kebijakan yang melarang pekerja mengenakan hijab karena alasan agama, persoalannya tidak lagi semata menyangkut standar penampilan atau …

SIDANG LAPANGAN DANA HIBAH SMA MUJAHIDIN PONTIANAK: HAKIM TEGASKAN BUKAN PEMERIKSAAN TEKNIS, PUBLIK MINTA RANTAI HIBAH DIUJI UTUH

admin

05 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, Senin 5 Oktober 2026 — Perkara dana hibah yang berkaitan dengan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak memasuki agenda sidang lapangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak turun langsung untuk melihat titik-titik yang dianggap penting dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta titik yang ditunjukkan berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam …

Gudang Bawang Putih Diduga Ilegal di Tengah Permukiman Disorot, Publik Minta Asal-Usul dan Legalitas Barang Dibuka

admin

03 Okt 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 3 Oktober 2026 — Keberadaan bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan puluhan karung bawang putih di kawasan Jalan Karya Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mulai menjadi perhatian publik. Dokumentasi lapangan pada Sabtu (3/10/2026) memperlihatkan aktivitas kendaraan dan sejumlah karung komoditas yang diduga bawang putih berada di sekitar bangunan tersebut. Sorotan …

BBM SUBSIDI DISOROT: TIGA SPBU DI PONTIANAK DIDUGA JADI TITIK RAWAN PENYIMPANGAN

admin

29 Sep 2026

Detakkalbar.com | PONTIANAK, 29 SEPTEMBER 2026 — Penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik. Salah satu yang disebut adalah SPBU 64.781.21 di Jalan Dr. Wahidin, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial B. Sorotan masyarakat muncul menyusul informasi dan keluhan mengenai dugaan pola penyaluran BBM subsidi yang dinilai perlu diuji melalui audit …

Dari DPRD hingga Lapangan: Mengawal Jejak Legalitas TKA dan Operasional PT WAI di Sanggau

admin

25 Sep 2026

Detakkalbar.com | SANGGAU, 24 September 2026 – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan operasional PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. Perhatian ini tidak semata-mata ditujukan pada kehadiran warga negara asing, melainkan berfokus pada aspek krusial: transparansi penggunaan TKA, kepastian dokumen ketenagakerjaan …

PAGE TOP